Beranda | Artikel
Wanita Boleh Shalat Tanpa Mukena?
Jumat, 25 Juli 2014

Hukum Wanita Boleh Shalat Tanpa Mukena

Bismillahirrahmanirrahim. Saya ingin bertanya mengenai dibolehkanya shalat tanpa menggunakan mukena, yang saya tahu mukena itu hanya budaya di Indonesia, dalam menutup aurat saat shalat yang penting syar’i. saya ingin minta keterangannya mengenai hadist yang membolehkan, sejarahnya mengapa ada kontrofersi antara memakai mukena dan tidak, dan keterangan2 lain yang bisa meyakinkan saya. jazakumullah khoiron katsir

Dari Rifa

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23114-wanita-boleh-shalat-tanpa-mukena.html